EFEKTIVITAS PENGGUNAAN MEDIA E-FILING DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN FORMAL PELAPORAN SPT TAHUNAN
Keywords:
Pajak, EfektivitasAbstract
Pajak adalah sektor terpenting bagi pemerintah dalam mencari sumber pemasukan negara, secara garis besar uang pajak akan masuk didalam kas negara dan akan dialokasikan pada Anggaran dan Belanja Negara yang dikelola oleh pemerintah pusat. Berbagai cara dari pemerintah untuk meningkatkan sektor pajak dan menyadarkan tentang kewajiban dari masyarakat untuk membayar pajak karena hasil dari pembayaran pajak akan terasa manfaatnya bagi kesajahteraan masyarakat. Direktorat Jenderal pajak selalu berinovasi memberikan pelayanan prima dengan diterbitkannya sistem informasi berbasis online dengan menggunakan sistem komputerisasi yaitu Sistem e-Filling dalam melaporkan SPT wajib pajak, dan biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mempersiapkan, memproses dan melaporkan Surat Pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak secara benar dan tepat waktu, serta dukungan kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan surat pemberitahuan dan perampingan kegiatan administrasi, pendapatan (akurasi data), distribusi dan pengarsipan Surat Pemberitahuan. Berbagai kemudahan yang dijelaskan di atas tak lain tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT tahunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Efektivitas Penerapan Media E-Filing Dalam Meningkatkan Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado” dengan hasil penelitian bahwa Implementasi e-filing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado sudah diterapkan dengan sangat baik, terbukti penerapan sistem e-filing ini dimulai sejak tahun 2015, penggunaan e-filing ini terus meningkat dari tahun ke tahun yaitu pada tahun 2017 sebanyak 2.344 Wajib Pajak Orang Pribadi dan pada tahun 2018 sebanyak 8.222 Wajib Pajak Orang Pribadi, pada tahun 2019 sebanyak 10.959 Wajib Pajak Orang Pribadi dan pada tahun 2020 meningkat menjadi 23.312 Wajib Pajak Orang Pribadi walaupun realisasi penggunaannya masih perlu di tingkat agar efektif.
References
Djajadiningrat. 2014. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Morissan. 2013. Metode Penelitian survey,(Jakarta:kencana prenada media group, (2012)
Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.
Tangkilisan, Hessel N.S. 2005. Manajemen Publik. Jakarta: PT. Grasindo
Peraturan menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018.
Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Pasal8. PER-01/PJ/2017
Peraturan menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018.
Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2014 Pasal 8.
Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Wajib Pajak Luar Negeri
UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 Definisi Pajak
UU Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 2 Definisi Wajib Pajak

Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fandy Latuni, Jourie Pangemanan, Vicky Mundiahi, Franciska Manueke, Novarlie Purukan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.