Analisis Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Freight Forwarding di PT. XYZ Manado

Authors

  • Eltie Christi Sandag Universitas Nusantara Manado
  • Indah Eunike Kakunsi
  • Wandha Marina Supit

Keywords:

PPN, Pajak Masukan, Freight Forwarding

Abstract

Dalam PMK No. 38/PMK.011/2013 pasal 3d penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan, pada penerapan yang terjadi dilapangan Perusahaan XYZ yang bergerak dibidang jasa freight forwarding sejak tahun 2015 telah menerapkan pajak masukkan atas pembelian barang dan jasa dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran, ini disebabkan kurangnya informasi mengenai penerapan peraturan ini sehingga menimbulkan denda pajak yakni dengan pengembalian pajak masukan yang sudah dikreditkan. Jenis penelitian ini adalah studi kasus (case study) yang merupakan bagian dari metode kualitatif yang hendak mendalami suatu kasus tertentu secara lebih mendalam dengan melibatkan pengumpulan beraneka sumber informasi.Pembahasan, pada dasarnya dilihat dari UU Nomor 42 Tahun 2009 alasan pajak masukan tidak dapat dikreditkan untuk  perusahaan XYZ tidak ditemukan unsur – unsur yang menjadi temuan sebagaimana di  sampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hasil pemeriksaannya. Namun walaupun hasil pemeriksaannya tetap dinyatakan PPn tersebut tidak dapat dikreditkan akan tetapi sesuai ketentuan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU Nomor 42 TAHUN 2009 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:1)Benar-benar telah dibayar; dan 2) Berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Kesimpulan dari penelitian ini : 1) PT. XYZ di Manado telah melakukan kewajiban perpajakan dalam hal pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai masa 2017 – 2019 sesuai dengan aturan perpajakan yang diketahui oleh Perusahaan. 2) Nilai PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan hasil temuan Direktorat Jenderal Pajak dapat dibiayakan sesuai Peraturan UU No. 42 Tahun 2009, PMK No. 80/KMK.03/2012, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003

References

Creswell, John W. 2009. Reasearch Design (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Patthon, Michaael Quinn. 2009. Metode Evaluasi Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Supramono, Damayanti.2009. Perpajakan Indonesia.Andi. Yogyakarta.

Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor Impor. Transmedia Pustaka.

Mardiasmo.2013. Perpajakan Edisi Revisi. yogyakarta: Andi.

Waluyo.2009.Perpajakan Indonesia. Jakarta: Selemba Empat.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Keuangan PMK-75/PMK.03/2010. Tentang dasar Pengenaan Pajak Nilai lain. Jakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Keuangan PMK-38/PMK.11/2013. Tentang dasar Pengenaan Pajak Nilai lain. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak.2013. Pajak PertambahanNilai. www.pajak.go.id.

(Diakses tgl 26 februari 2022 )

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Perhubungan

No. 49/2017. Tentang tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Jakarta.

Downloads

Published

2022-06-07

Issue

Section

Articles